KONGKRIT.COM - Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat (29/11/2024), setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengeluarkan putusan cerai.
Keputusan tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara yang diterbitkan melalui e-court.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa pernikahan antara Kimberly Ryder (penggugat) dan Edward Akbar (tergugat) telah berakhir.
Selain itu, hak asuh atas kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, diberikan kepada Kimberly Ryder.
"Bahwa dua anak yang bernama Rayden dan Aisyah Moonlight Akbar akan berada dalam pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder), dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak-anaknya," bunyi salinan putusan tersebut.
Selain hak asuh anak, dalam putusannya, Hakim juga memutuskan bahwa Edward Akbar berkewajiban memberikan nafkah bulanan sebesar Rp6 juta untuk kedua anaknya, dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10%."Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua orang anak, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya," jelas isi putusan.
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan nafkah untuk istri (iddah, mutah, madhiyah, kiswah, dan maskan).
Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini masih bersifat sementara dan belum inkrah. Kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika mereka tidak menerima hasil putusan tersebut.
"Putusan ini tetap memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari," tambah Majelis Hakim.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : InsertLive