Bulog Resmi Berubah Status Jadi Lembaga Khusus di Bawah Presiden

×

Bulog Resmi Berubah Status Jadi Lembaga Khusus di Bawah Presiden

Bagikan berita
Bulog Resmi Berubah Status Jadi Lembaga Khusus di Bawah Presiden
Bulog Resmi Berubah Status Jadi Lembaga Khusus di Bawah Presiden

KONGKRIT.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Perum Bulog kini tidak lagi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan berubah menjadi lembaga khusus yang berada di bawah naungan langsung Presiden.

Keputusan tersebut telah diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu di Istana Negara, Jakarta.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mulai menyusun rencana besar untuk mentransformasi Bulog, yang selama ini berperan penting di sektor pangan.

Rapat koordinasi mengenai transformasi Bulog dilaksanakan di kantor pusat Bulog, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/11/2024), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan yang telah diambil dalam ratas sebelumnya.

"Hari ini, kami melanjutkan rapat pertama secara resmi mengenai transformasi Bulog, yang sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden," ujarnya setelah rapat koordinasi.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah membahas beberapa hal terkait regulasi perubahan status Bulog.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah apakah perubahan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau dengan merevisi sejumlah Undang-Undang (UU).

Pembahasan juga menyentuh soal penganggaran, di mana Bulog nantinya akan memperoleh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat statusnya yang baru sebagai lembaga di bawah Presiden.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Okezone.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini