KONGKRIT.COM - Media sosial baru-baru ini heboh dengan permintaan seorang warganet di Twitter yang mengusulkan agar Bank Indonesia (BI) mencetak uang kertas dengan gambar Presiden Joko Widodo.
Usulan ini diajukan melalui unggahan akun @paipiapaipia, yang meminta agar wajah Presiden ke-7 Indonesia itu tercetak pada uang rupiah terbaru.
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” tulis akun tersebut.
Permintaan ini langsung memicu berbagai reaksi dari warganet, dengan sebagian besar menentang ide tersebut.
Menanggapi hal itu, Bank Indonesia memberikan klarifikasi terkait ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, uang kertas di Indonesia tidak boleh memuat gambar orang yang masih hidup.Oleh karena itu, biasanya uang kertas Indonesia menampilkan gambar Pahlawan Nasional atau tokoh publik yang sudah meninggal dunia.
“Hai #SobatRupiah, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” tulis BI melalui kolom komentar di media sosial.
Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa apabila gambar Pahlawan Nasional atau Presiden digunakan, izin harus diperoleh dari keluarga atau ahli waris, dan penetapannya harus melalui Keputusan Presiden.
“Penggunaan gambar Pahlawan Nasional dan/atau Presiden harus memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang dan ahli warisnya, serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas BI.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : InsertLive