KONGKRIT.COM - Sebanyak tujuh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaporkan meninggal dunia selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pada Kamis (28/11/2024).
Bima menjelaskan, tujuh petugas yang meninggal tersebut terdiri dari empat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tiga anggota Linmas.
Dari pihak KPPS, empat petugas yang meninggal berasal dari berbagai daerah, yaitu seorang petugas dari Muara Enim yang memiliki riwayat asma, seorang petugas dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang memiliki riwayat asam lambung.
Kemudian seorang petugas dari Penjaringan Jakarta Utara dengan riwayat hipertensi, dan seorang petugas dari Situgede Bogor Barat yang meninggal karena kelelahan.
Sementara itu, tiga petugas Linmas yang meninggal terdiri dari satu orang dari Desa Lam Ara Banda Aceh yang meninggal karena kelelahan, satu orang dari Tosaren Kediri yang terindikasi mengalami stroke dan kelelahan, serta satu petugas lainnya dari Desa Klaling Kudus yang juga meninggal karena kelelahan.Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait insiden ini.
Ia mengatakan bahwa perlu ada peninjauan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan persyaratan bagi petugas TPS, termasuk proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kapasitas fisik dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.
“Sepertinya kita perlu meninjau kembali bagaimana seharusnya penyelenggaraan pemilu ini dilakukan, siapa saja yang memiliki kapasitas untuk menjadi petugas pemungutan suara, serta bagaimana sistem kualifikasi dan screening kesehatan yang harus diterapkan,” ujar Bima.
Pihak Kemendagri akan terus mengevaluasi dan memperbaiki prosedur penyelenggaraan Pilkada, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : SINDOnews