Perumda AM Kota Padang Raih 80 Poin Kepuasan Pelanggan, Kajati Sumbar Apresiasi

×

Perumda AM Kota Padang Raih 80 Poin Kepuasan Pelanggan, Kajati Sumbar Apresiasi

Bagikan berita
Perumda Air Minum Kota Padang Raih 80 Poin Kepuasan Pelanggan, Kajati Sumbar Apresiasi
Perumda Air Minum Kota Padang Raih 80 Poin Kepuasan Pelanggan, Kajati Sumbar Apresiasi

KONGKRIT.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang berhasil meraih nilai 80 poin dalam survei kepuasan pelanggan.

Prestasi ini mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru, yang memuji kualitas pelayanan perusahaan milik daerah tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kantor Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (26/11/2024), Yuni Daru menyatakan bahwa pelayanan optimal sangat penting bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan publik.

"Kunjungan hari ini menunjukkan pelayanan Perumda Air Minum Kota Padang sudah sangat baik,” katanya.

“Layanan online yang mempermudah pembayaran hingga pengaduan 24 jam adalah langkah yang luar biasa. Selain itu, ketersediaan air siap minum dengan kualitas yang segar menjadi nilai tambah," ujarnya.

Kajati Sumbar juga berpesan kepada jajaran direksi Perumda untuk terus menjaga tata kelola usaha yang baik dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkontribusi pada kemajuan perusahaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa Perumda Air Minum terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan.

Salah satu inovasi unggulan adalah penerapan Smart Water Meter yang terintegrasi dengan aplikasi "Kaba Aia," memungkinkan pelanggan mendapatkan informasi dan layanan secara mudah.

"Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi warga Kota Padang. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak seluruh masyarakat,” tuturnya.

“Saat ini, layanan Perumda Air Minum telah menjangkau 11 kecamatan di Kota Padang," lanjut Andree.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Humas Kota Padang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini