Menurut Fadelan, retribusi sampah akan digabungkan dengan tagihan PDAM, sehingga masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah.
Bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, pungutan retribusi akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang ada di setiap kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, setiap petugas becak sampah akan melayani sekitar 350 rumah, dengan pengambilan dilakukan setiap satu atau dua hari sekali.
Fadelan menegaskan, langkah ini diharapkan mampu mencegah warga membuang sampah sembarangan, baik di jalan, sungai, maupun tempat lain yang tidak semestinya. Dengan kebijakan ini, Kota Padang diharapkan menjadi kota yang lebih bersih dan sehat.“Mulai 2025, kita bersama-sama wujudkan Kota Padang sebagai kota yang bebas dari sampah di jalanan, sungai, dan laut. Mari kita dukung kebijakan ini demi masa depan yang lebih baik,” ujar Fadelan penuh optimisme.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Diskominfo Padang