Andre juga menekankan bahwa tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi anak yang tidak disumpah dengan luka yang diderita anak tersebut, dan hal ini sejalan dengan hasil visum serta keterangan dari ahli forensik dan psikologi forensik.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dengan baik," ujarnya.
Kedepannya, pihak kuasa hukum Supriyani akan melanjutkan langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.
Andre menambahkan, mereka akan menunggu keputusan dari JPU apakah akan melakukan kasasi atau banding dalam waktu satu minggu setelah putusan. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6