Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

×

Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

Bagikan berita
Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi
Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi

KONGKRIT.COM - Pada hari yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru, hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Guru yang sebelumnya dituduh menganiaya anak seorang anggota polisi, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sebulan, vonis bebas dibacakan pada Senin (25/11/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano, bersama anggota hakim Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan terhadap siswa kelas I SDN 4 Baito.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Supriyani selama persidangan yang dimulai pada 24 Oktober 2024.

"Karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan JPU, kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Hakim Ketua Stevie Rosano.

Ia juga memerintahkan pemulihan hak Supriyani terkait kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Vonis bebas tersebut disambut dengan sukacita oleh sejumlah rekan guru Supriyani yang hadir di persidangan.

Mereka langsung menghampiri dan memeluk Supriyani, yang sudah mengajar di SDN 4 Baito sejak 2009.

Usai sidang, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan hakim.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti, dan bahwa ibu dua anak ini tidak melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini