Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, dalam sambutannya menyebutkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam melindungi hak-hak konsumen.
Ia juga menekankan pentingnya standardisasi sebagai simbol kelaikan, kehormatan, dan teladan bagi daerah lain.
“Sebagian besar pasar di Indonesia kini telah tertib ukur dan ber-SNI. Hal ini bukan hanya tentang penghargaan, tetapi juga soal memberikan contoh yang baik dalam menjaga standardisasi untuk perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dalam laporan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, disebutkan bahwa penghargaan perlindungan konsumen tahun ini mencakup empat kategori, yakni Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Pasar Rakyat ber-SNI, dan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen.
“Untuk kategori SNI Pasar Rakyat, penghargaan diberikan kepada lima daerah. Sebanyak 18 daerah meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur, sementara 133 daerah menerima penghargaan Pasar Tertib Ukur,” ucapnya.
“Selain itu, enam pemerintah provinsi mendapat apresiasi sebagai daerah peduli perlindungan konsumen,” jelas Rusmin.Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kota Padang dalam menjaga komitmen terhadap standardisasi dan perlindungan konsumen, sekaligus memberikan contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Editor : Zaitun Ul Husna