Penyesuaian tarif ini dianggap wajar, mengingat tarif Perumda AM Padang, yang mencakup pelanggan sosial hingga pelanggan khusus, masih terendah di Indonesia.
Rata-rata kenaikan tarif untuk periode 2025-2030 diperkirakan sebesar Rp740 per bulan, dengan rincian sebagai berikut: pada 2025 sebesar Rp754, 2026 Rp481, 2027 Rp340, 2028 Rp430, 2029 Rp492, dan 2030 Rp510.
Setelah konsultasi publik ini, Perumda AM Padang akan melanjutkan pembahasan dengan DPRD Kota Padang untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AM Padang, Arfian, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewas.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan adanya masukan dari berbagai pihak terkait.
"Kami menghimbau agar Perumda AM Padang melakukan sosialisasi melalui berbagai media untuk menghindari keluhan dari pelanggan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Widya Navis, mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif sebaiknya tidak mengejutkan pelanggan.Ia juga mengusulkan agar subsidi untuk instansi pemerintah dikurangi dan dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
"Kami mengusulkan agar subsidi pemerintah dapat dialihkan untuk pihak yang membutuhkan," kata Widya.
Widya berharap, penyesuaian tarif ini disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.
Editor : Zaitun Ul Husna