KONGKRIT.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang mengadakan konsultasi publik mengenai penyesuaian tarif untuk periode 2025-2030.
Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa, (19/11/2024), di ruang rapat Perumda AM Padang.
Konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses penyesuaian tarif setelah Perumda AM Padang menerapkan tarif yang sama selama lima tahun terakhir, yakni dari 2020 hingga 2025.
Untuk periode lima tahun mendatang, perusahaan air minum tersebut akan memberlakukan tarif baru yang disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Perumda AM Padang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah, Ombudsman, stakeholders, PWI, BPSK, serta wartawan.
Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2020, Surat Gubernur Sumatera Barat tanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Atensi dari BPKP Sumbar.Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat, tarif batas atas Perumda AM Padang ditetapkan sebesar Rp11.245,80, sementara tarif batas bawah adalah Rp5.800.000.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Perumda AM Padang telah memberikan subsidi lebih dari Rp402 miliar kepada pelanggan, khususnya instansi pemerintah yang masih menikmati tarif subsidi.
Hendra Pebrizal menambahkan bahwa untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, Perumda AM Padang membutuhkan anggaran sebesar Rp546 miliar untuk pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan infrastruktur pendukung lainnya.
Ia menekankan bahwa subsidi yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi kualitas air minum akibat tertundanya pemeliharaan, sehingga alokasi anggaran untuk pemeliharaan sangat diperlukan.
Editor : Zaitun Ul Husna