Fokusnya adalah pada kepatuhan pengelolaan belanja barang, jasa, dan modal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini berlangsung selama 30 hari, dimulai pada 18 November hingga 17 Desember 2024,” sebut Meli.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak agar proses ini berjalan lancar,” imbuhnya.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Editor : Zaitun Ul Husna