Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Pendukung Bersihkan APK

×

Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Pendukung Bersihkan APK

Bagikan berita
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Pendukung Bersihkan APK
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Pasaman Imbau Paslon dan Pendukung Bersihkan APK

KONGKRIT.COM – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Rakor ini dilaksanakan pada Sabtu (23/11/2024) di Aula Arumas Hotel, Lubuk Sikaping.

Kadiv SP3 SDM KPU Pasaman, Yansuardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Polres Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Bawaslu Pasaman, Satpol PP dan Damkar, Dinas PRKPPLH, Kesbangpol, Koordinator BIN wilayah Pasaman, serta perwakilan pasangan calon (Paslon) dan media.

"Tujuan utama rakor ini adalah memastikan semua pihak memahami aturan terkait pembersihan APK, mengingat masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024," ungkap Yansuardi.

Dalam rakor tersebut, KPU Pasaman merumuskan mekanisme pembersihan APK sebagai berikut:

1. Hari Pertama (24/11/2024): Dilakukan oleh badan adhoc seperti PPK dan PPS, didampingi Panwascam dan PKD sesuai aturan pengawasan kampanye. Tim kampanye masing-masing Paslon juga diminta secara aktif membersihkan APK mereka.

2. Hari Kedua (25/11/2024): Penyisiran lanjutan dilakukan oleh KPU Pasaman bersama tim kabupaten untuk memastikan semua APK di sepanjang jalan utama telah bersih.

Merujuk Pasal 39 ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, dan/atau tim kampanye. KPU Pasaman menegaskan bahwa tidak boleh ada APK yang tersisa, baik di media sosial maupun di lokasi fisik seperti tepi jalan atau fasilitas umum lainnya.

Yansuardi juga mengimbau tim Paslon dan pendukung untuk membersihkan bahan kampanye lainnya, seperti stiker di kendaraan roda empat, guna menciptakan suasana kondusif selama masa tenang.

Masa tenang merupakan momen penting untuk menciptakan suasana yang damai menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024. KPU Pasaman berharap seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara bermartabat, aman, dan demokratis.

“Keberhasilan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh kedisiplinan dan kerjasama seluruh masyarakat Pasaman. Mari kita ciptakan suasana yang tenang dan kondusif agar masyarakat dapat menentukan pilihan dengan nyaman di bilik suara,” pungkas Yansuardi.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini