“Tersangka dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ancaman maksimalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Dwi.
Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan akan selesai dalam tujuh hari sesuai arahan Kapolda Sumbar. Setelah itu, sidang kode etik akan segera digelar.
Menanggapi isu yang beredar, Kabid Humas menegaskan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan mental.
“Saat ini kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan terus menjalani pemeriksaan,” kata Dwi.
Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba. Uji lanjutan berupa pemeriksaan sampel rambut dan darah masih dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba.
Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada korban.“Almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar telah dianugerahi kenaikan pangkat anumerta menjadi Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” tutup Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.
Kasus ini terus menjadi perhatian serius Polda Sumbar, baik dari aspek pidana maupun etik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas insiden tragis ini.
Editor : Zaitun Ul Husna