KONGKRIT.COM - Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34).
Konferensi berlangsung di lobi Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024) dan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan, Kabid Propam Polda Sumbar, serta sejumlah awak media.
Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada 22 November 2024.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Hasil gelar perkara dan visum menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
“Dengan bukti yang cukup, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” lanjut Andry menjelaskan.“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya..
Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Dirkrimum juga menyebutkan bahwa motif sementara pelaku diduga dipicu ketidakpuasan terhadap korban yang melakukan penegakan hukum terhadap rekan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menambahkan bahwa AKP Dadang Iskandar juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait pelanggaran kode etik.
Editor : Zaitun Ul Husna