KONGKRIT.COM - Pemerintah Lebanon memberikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan internasional.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (22/11/2024), Kementerian Luar Negeri Lebanon menegaskan bahwa keputusan ICC ini memperkuat prinsip-prinsip keadilan internasional serta kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.
"Keputusan ini memberikan keyakinan dan rasa aman bagi masyarakat dunia, menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga internasional dalam menegakkan keadilan," ungkap Kemlu Lebanon.
Lebanon juga menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman keras terhadap tindakan Israel yang telah menewaskan banyak warga sipil.
"Keputusan ICC ini membuktikan bahwa era kebal hukum bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan telah berakhir," tambahnya.Lebanon mengimbau komunitas internasional untuk terus mendukung penerapan prinsip-prinsip keadilan internasional guna menjaga perdamaian dan stabilitas global.
Pada Kamis (21/11/2024), ICC yang berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Tuduhan ini terkait dengan tindakan militer Israel sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, yang dianggap sebagai serangan genosida di Jalur Gaza setelah serangan oleh kelompok Hamas.
Serangan tersebut menewaskan lebih dari 44.000 orang dan menyebabkan lebih dari 104.000 orang terluka.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republik