Menurutnya, daerah ini berhasil mencatatkan tingkat pelanggaran netralitas ASN yang tergolong rendah di Sumatera Barat.
“Meski awalnya Kabupaten Solok diprediksi memiliki tingkat pelanggaran netralitas yang tinggi, faktanya, hingga saat ini tingkat pelanggaran di daerah ini tetap rendah, ini merupakan hasil kerja keras bersama yang patut kita pertahankan,” ungkap Titony.
Ia juga menjelaskan dasar hukum terkait netralitas ASN, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Titony mengingatkan beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, seperti memasang baliho atau spanduk yang mendukung calon tertentu.
Kemudian menghadiri deklarasi atau kampanye politik, serta mengunggah foto bersama calon di media sosial.
Sanksi atas pelanggaran netralitas ASN dapat berupa hukuman disiplin sedang hingga berat, bahkan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN di Kabupaten Solok untuk tetap profesional dan netral dalam menghadapi Pilkada serentak.Dengan demikian, integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Pjs Bupati Solok menutup dengan pesan kepada seluruh ASN untuk terus menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dengan netralitas dan profesionalisme.
“Mari bersama kita jadikan Pilkada serentak ini berjalan lancar, aman, dan damai,” pungkasnya.
Editor : Zaitun Ul Husna