Pemahaman Kepala SKPD Pemko Padang Diuji melalui Lomba DPA dan Aplikasi Srikandi

×

Pemahaman Kepala SKPD Pemko Padang Diuji melalui Lomba DPA dan Aplikasi Srikandi

Bagikan berita
Pemahaman Kepala SKPD Pemko Padang Diuji melalui Lomba DPA dan Aplikasi Srikandi
Pemahaman Kepala SKPD Pemko Padang Diuji melalui Lomba DPA dan Aplikasi Srikandi

KONGKRIT.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar sejumlah perlombaan.

Kegiatan itu termasuk lomba pemahaman kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat Korpri, lantai II Balai Kota Padang, pada Kamis (14/11/2024).

Ketua Dewan Pengurus Korpri Padang, Didi Aryadi, menjelaskan bahwa lomba ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pengetahuan kepala SKPD, terutama terkait aturan terbaru dalam penyusunan dan pelaksanaan DPA.

“Setiap tahun kita menghadapi pelaksanaan DPA, tetapi kadang aturan-aturan baru terlupakan. Lomba ini menjadi momen untuk mengingat dan memastikan kepala SKPD memahami dokumen tersebut,” ujar Didi.

Selain itu, lomba juga menyoroti pentingnya pemahaman kepala SKPD terhadap aplikasi Srikandi, sebuah platform kearsipan elektronik yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Didi menambahkan bahwa kesibukan sering membuat kepala SKPD menyerahkan pengelolaan akun Srikandi kepada asisten pribadi (sespri). Namun, ia menegaskan bahwa kepala SKPD harus tetap menguasai penggunaannya.

“Jika sespri berhalangan, kepala SKPD harus bisa mengambil alih. Mulai dari membuka, mendisposisi, hingga memperbaiki dokumen di aplikasi, karena Srikandi terus diperbarui,” jelasnya.

Melalui lomba ini, Pemko Padang berharap kepala SKPD dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat mengelola dokumen dan anggaran secara efisien serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini