Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 20 persen penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang telah tertekan oleh kenaikan harga barang dan jasa.
“Jika UMP dinaikkan, maka daya beli masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan produktivitas buruh/pekerja,” kata Mirah.Ia juga menambahkan bahwa peningkatan upah akan mendukung sektor UMKM dan perekonomian secara keseluruhan, terutama menjelang perayaan Hari Raya keagamaan yang diperkirakan dapat memberi dorongan pada perekonomian.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6