Kabupaten Solok Luncurkan Super Apps Solok Serasi untuk Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan

×

Kabupaten Solok Luncurkan Super Apps Solok Serasi untuk Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan

Bagikan berita
Kabupaten Solok Luncurkan Super Apps Solok Serasi untuk Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Kabupaten Solok Luncurkan Super Apps Solok Serasi untuk Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi meluncurkan aplikasi Super Apps Solok Serasi dalam acara yang berlangsung di Aula Solok Nan Indah, Selasa (19/11/2024).

Acara ini juga dirangkai dengan bimbingan teknis untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Solok.

Hadir dalam acara tersebut Asisten III Setda Kabupaten Solok, Editiawarman, S.Sos, M.Si, yang mewakili Pjs Bupati Solok, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Solok, camat se-Kabupaten Solok, serta operator SKPD.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra menjelaskan pentingnya digitalisasi pelayanan publik di era Revolusi Industri 5.0.

“Super Apps Solok Serasi dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan informasi digital dari setiap OPD dalam satu platform,” ujarnya.

“Hal ini diharapkan dapat memudahkan pegawai, sehingga mereka tidak perlu lagi menggunakan banyak aplikasi terpisah,” tambahnya.

Aplikasi ini, lanjutnya merupakan embrio dari ekosistem smart city di Kabupaten Solok. Dengan fitur yang beragam, Super Apps Solok Serasi.

Aplikasi tersebut memadukan layanan administrasi pemerintah, seperti Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Informasi Absen Elektronik, dan Sistem Informasi Tunjangan Kinerja, yang sebelumnya belum terintegrasi.

Teta juga menegaskan bahwa peluncuran aplikasi ini didasarkan pada regulasi seperti Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, serta Peraturan Bupati Solok Nomor 54 Tahun 2020.

Asisten III Setda Kabupaten Solok, Editiawarman dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transformasi digital untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini