KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Solok mengadakan Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian E-Walidata pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Batusangkar Room, Rocky Hotel Padang, pada Senin, (18/11/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison yang mewakili Pjs Bupati Solok, serta Kepala OPD dan perwakilan dari berbagai instansi.
Narasumber yang turut berkontribusi dalam acara ini adalah Clint Gunawijaya dari Bappenas secara daring, dan Mukhlis, Kepala BPS Kabupaten Solok, Nafri, Sekretaris Bapelitbang, serta Safriwal, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Solok secara luring.
Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, Desmalia Ramadanur dalam laporan kegiatan menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Solok merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan pedoman penyusunan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024.
Saat ini, Ranperda RPJPD sedang dalam tahap penyempurnaan berdasarkan evaluasi dari Gubernur dan akan segera disepakati bersama DPRD.Terkait pengisian E-Walidata pada aplikasi SIPD, hingga saat ini baru terisi 2.000 data dari total 5.183 yang ditargetkan.
Proses pengisian ini menghadapi tantangan, terutama karena banyaknya komponen data baru yang harus dikumpulkan oleh perangkat daerah.
Namun, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat penyempurnaan data serta meningkatkan pemahaman terkait RPJPD yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya penting untuk menyebarluaskan informasi terkait dokumen RPJPD dan pengisian E-Walidata.
Editor : Zaitun Ul Husna