Polres Tulungagung Amankan Dua Orang Kakak Beradik Tersangka Pencurian Mobil Antar Provinsi

×

Polres Tulungagung Amankan Dua Orang Kakak Beradik Tersangka Pencurian Mobil Antar Provinsi

Bagikan berita
Wakapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat dan 2 orang tersangka yang diamankan.
Wakapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat dan 2 orang tersangka yang diamankan.

"Selanjutnya kedua orang pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini antara lain sebagai berikut,1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif, 5 buah mata konci letter T, 1 buah engkol U 17 pasangan mata konci T, 1 buah rumah konci mobil pickup, 1 buah obeng, 1 buah kunci toyota, 1 buah tas slempang warna hitam,uang tunai Rp 164.000, 2 buah HP android2 buah identitas ktp masing-masing dan barang bukti lainnya.

"Menurut keterangan dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mobil suzuki carry pick up milik korban sudah dijual kepada seseorang dan saat ini masih dalam pencarian," sambungnya.

Masih menurut AKP Ryo, dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung,kedua orang tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian pickup dan truck engkel di berbagai TKP di wilayah Tulungagung diantaranya di wilayah Kecamatan. Karangrejo dan Lembupeteng Tulungagung pada sekitar tahun 2020.

Bukan itu saja, para tersangka juga telah melakukan pencurian mobil pickup Carry dengan TKP di wilayah Madiun yakni pada tanggal 10 oktober 2024 dini hari atau 1 hari setelah melakukan pencurian di tkp Tulungagung.

"Para tersangka juga mengakui melakukan perbuatan pencurian R4 di wilayah kuningan Jawa Barat sebanyak 14 TKP dalam kurun waktu 4 bulan," tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan bakal terancam Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun penjara.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini