Polres Tulungagung Amankan Dua Orang Kakak Beradik Tersangka Pencurian Mobil Antar Provinsi

×

Polres Tulungagung Amankan Dua Orang Kakak Beradik Tersangka Pencurian Mobil Antar Provinsi

Bagikan berita
Wakapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat dan 2 orang tersangka yang diamankan.
Wakapolres Tulungagung didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat dan 2 orang tersangka yang diamankan.

KONGKRIT.COM - Satreskrim Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup diwilayahnya. Hal ini disampaikan Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (20/11/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian mobil pickup milik Wadji (52) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Masing-masing berinisialYA (48), pria beralamat perumahan Bukit Pejaten Residence blok f 3 no. 12 rt. 06, rw. 02 Nanggela Kecamatan, Mandirancan, Kabupaten Kuningan dan AS (50), alamat Dusun Satu, RT/RW 01 Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat barat.

"Dua orang pelaku yang kita amankan ini adalah kakak beradik yang sama - sama berasal dari Kabupaten Kuningan," terang Wakapolres.

Adapun modus operandi yang digunakan parapelaku melakukan tindak pidana pencurian pickup Nopol AG 8244 RL yakni dengan menandai sasaran pada siang hari dan kemudian melakukan survey target.

"Sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu melakukan survey dan menunggu pemiliknya lengah yang kemudian dengan alat bantu kunci letter R mereka menghidupkan mobil milik korban dan membawanya kabur," jelasnya.

Korban yang mendapati mobilnya hilang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagerwojo.

"Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana dalam kesempatan tersebut menyampaikan kronologis penangkapan kedua orang pelaku tersebut yakni pada hari kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dengan diback up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda.

"Keduanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda yakni wilayah Kuningan dan Kota Cirebon Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini