KONGKRIT.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani dekrit terkait revisi aturan nuklir Rusia pada Selasa (19/11/2024).
Pembaruan ini menyoroti respons tegas Rusia terhadap potensi ancaman global, termasuk serangan dari negara non-nuklir yang didukung oleh negara bersenjata nuklir.
Dokumen yang dirilis melalui portal resmi pemerintah menyebutkan bahwa serangan semacam itu akan diperlakukan sebagai serangan gabungan terhadap Rusia dan sekutunya.
Revisi ini juga menegaskan hak Rusia untuk menggunakan senjata nuklir dalam situasi ancaman kritis terhadap kedaulatan dan integritas teritorialnya, serta negara sekutunya, seperti Belarus.
Aturan baru tersebut mencantumkan daftar kondisi yang memungkinkan penggunaan senjata nuklir, termasuk peluncuran rudal balistik yang diarahkan ke wilayah Rusia.
Selain itu, jika sebuah negara memberikan wilayah dan sumber dayanya untuk agresi terhadap Rusia, tindakan itu dapat memicu strategi penangkal nuklir.Revisi ini pertama kali diumumkan Putin dalam konferensi dua tahunan tentang strategi penangkal nuklir pada 25 September lalu.
Ia menekankan bahwa pembaruan tersebut bertujuan untuk menghadapi dinamika ancaman global yang terus berkembang.
“Sebelumnya, penggunaan kekuatan nuklir hanya disebut sebagai opsi terakhir. Namun, situasi internasional mengharuskan adanya penyesuaian untuk melindungi kedaulatan negara secara lebih efektif,” kata Putin dalam pidatonya.
Pembaruan aturan ini memperkuat posisi Rusia di tengah ketegangan geopolitik, sekaligus menegaskan pendekatan strategis negara itu dalam menghadapi potensi eskalasi konflik internasional.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Antara News