- Pendapatan: Rp651,5 miliar
- Belanja: Rp717,7 miliar
- Defisit: Rp66,2 miliar
- Pembiayaan netto: Rp66,2 miliar
Suprayitno juga menyoroti sejumlah pencapaian Kota Payakumbuh, termasuk perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014.
Tidak hanya itu, ia juga turut menyoroti serta status sebagai Kota Percontohan Anti-Korupsi dengan skor tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini adalah hasil tata kelola yang transparan dan akuntabel. Kami akan terus menjaga prestasi ini sambil mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
APBD 2025 akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi selama 15 hari kerja.
Suprayitno meminta agar seluruh perangkat daerah mempersiapkan dokumen pendukung agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, berharap APBD 2025 dapat diimplementasikan sesuai rencana pembangunan.
“Kami optimistis APBD ini akan mendukung program strategis pemerintah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.Pengesahan dua Perda ini mencerminkan komitmen Pemko dan DPRD dalam mengelola regulasi dan anggaran secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Semoga kedua Perda ini membawa dampak positif, baik dalam kesiapsiagaan bencana maupun pembangunan berkelanjutan,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Rida Ananda, serta jajaran perangkat daerah Kota Payakumbuh.
Editor : Zaitun Ul Husna