KONGKRIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh berhasil mencapai kesepakatan penting dengan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda ini yang akan menjadi landasan strategis pembangunan di tahun 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Payakumbuh, Selasa (19/11/2024).
Ranperda yang disahkan meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras DPRD yang mendukung pengesahan dua regulasi penting ini.
“Proses panjang ini akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya dua Ranperda menjadi Perda. Ini adalah bukti sinergi yang solid antara Pemko dan DPRD untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Suprayitno.Ranperda BPBD disusun untuk menyelaraskan struktur dan fungsi BPBD dengan peraturan terbaru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sementara itu, APBD Tahun 2025 dirancang melalui proses kolaboratif yang melibatkan masyarakat.
“Masukan dari masyarakat sangat berharga dalam memperkaya kebijakan anggaran demi kesejahteraan bersama,” tambah Suprayitno.
APBD Tahun 2025 ditetapkan dengan rincian:
Editor : Zaitun Ul Husna