Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba

×

Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba

Bagikan berita
Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba
Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati untuk Empat Terdakwa Kasus Narkoba

Dalam surat tuntutan, mereka menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana mati, barang bukti berupa ganja dirampas untuk dimusnahkan, dan aset terkait kasus ini disita untuk negara.

Sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berlangsung kondusif dan tertib. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kejari Pasaman dalam memerangi narkotika serta menjaga keamanan masyarakat.

Kejaksaan berharap hukuman berat ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini