Dalam surat tuntutan, mereka menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana mati, barang bukti berupa ganja dirampas untuk dimusnahkan, dan aset terkait kasus ini disita untuk negara.
Baca juga: Peningkatan Pelayanan, Animo Pelanggan Perumda Tirta Saiyo Membayar Tagihan Semakin Meningkat
Sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berlangsung kondusif dan tertib. Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kejari Pasaman dalam memerangi narkotika serta menjaga keamanan masyarakat.
Kejaksaan berharap hukuman berat ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba. Editor : Zaitun Ul Husna