KONGKRIT.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pada sidang kasus narkotika yang digelar Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, empat terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Empat terdakwa tersebut adalah M. Alfikar alias Fikar bin Amrul, Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman, Riddo Afrinaldy alias Ridho alias Godok bin almarhum Syahrial, dan Romadi alias Roma alias Ujang bin Hardin.
Berdasarkan dakwaan, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan memperjualbelikan ganja seberat 141.700 gram secara ilegal.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (29/4/2024) di Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, dalam keterangan pers pada Selasa (19/11), menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat.Salah satu terdakwa, M. Alfikar yang merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, justru menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan kejahatan ini.
“Sebagai polisi aktif, Alfikar seharusnya menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Namun, ia memanfaatkan perannya untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Sobeng.
Hal ini menjadi faktor yang memberatkan hukuman, sementara tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Sobeng Suradal, SH, MH, Ilza Putra Zulfa, SH, Debby Khristina, SH, Amalia Anjani, SH; dan Ahmad Sadikin Daulay, SH, menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa.
Editor : Zaitun Ul Husna