Ia menegaskan bahwa seluruh elemen harus memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara dan peserta Pilkada agar dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan tersebut, Akbar Ali juga menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai Pjs Bupati Solok akan berakhir pada 24 November 2024.
Ia menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap atau tindakan selama bertugas yang kurang berkenan bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dijalankan dengan prosedur yang sesuai dengan ketentuan KPU.
Simulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh petugas, dari KPPS hingga PPK, memahami dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari pemilihan yang sesungguhnya.Dengan adanya simulasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat lebih siap menghadapi pemungutan suara pada Pilkada Serentak Nasional 2024 dan menjamin proses pemilihan yang transparan dan bebas dari pelanggaran.
Editor : Zaitun Ul Husna