Ia juga mengapresiasi proses pembahasan anggaran yang berjalan dengan lancar dan berharap hal ini dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan anggaran, semula pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2025 adalah sebesar Rp. 1.320.673.544.955,00. Setelah dilakukan pembahasan, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp. 1.346.109.035.955,00, dengan rincian PAD (Pendapatan Asli Daerah) setelah pembahasan sebesar Rp. 139.987.754.098,00.
Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.206.121.281.857,00. Selain itu, alokasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 45.000.000.000.
Dengan demikian, total belanja daerah pada APBD Tahun 2025 setelah pembahasan adalah sebesar Rp. 1.391.109.035.955,00.
Setelah penyampaian pandangan akhir, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Solok.
Dengan penandatanganan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah.Pjs Bupati Solok juga menyampaikan pesan penting untuk meminimalisir anggaran yang bersifat seremonial, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar anggaran dapat dialokasikan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan disetujuinya APBD Tahun 2025, diharapkan Kabupaten Solok dapat melaksanakan program-program pembangunan yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan efisien.
Editor : Zaitun Ul Husna