KONGKRIT.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Jumat, 15 November 2024.
Acara ini mengagendakan pembahasan dan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting ini, termasuk Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt, serta anggota DPRD.
Hadir juga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Solok, membahas rancangan anggaran yang akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, dengan fokus utama pada program-program pembangunan yang sudah direncanakan, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, memberikan pandangan akhir mengenai Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa penyusunan APBD ini bertujuan untuk mengakomodir berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan efisien dan transparan.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengakomodir berbagai program pembangunan yang telah disepakati, seperti peningkatan infrastruktur dan sektor-sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Akbar Ali.
Lebih lanjut, Pjs Bupati Solok mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap alokasi anggaran, serta kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.
Editor : Zaitun Ul Husna