Prestasi ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Solok yang bekerja dengan penuh komitmen dan disiplin.
"Komitmen kita tidak berhenti di sini. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di kantor camat dan kantor wali nagari, untuk tahun 2025 dan seterusnya," tambah Medison.
Tujuan utama dari penilaian Ombudsman adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Tidak hanya itu, juga peningkatan kompetensi pelaksana layanan. Selain itu, pengelolaan pengaduan dan pengawasan yang baik juga menjadi bagian dari evaluasi penting,” tambahnya.
Metodologi yang digunakan oleh Ombudsman RI meliputi wawancara dengan pelaksana layanan dan pengguna layanan, observasi terhadap aspek fisik pelayanan, serta verifikasi dokumen yang mendukung standar pelayanan.
Penilaian dilakukan berdasarkan empat dimensi, yang menghasilkan angka persentase akhir untuk masing-masing penyelenggara layanan di tingkat pusat maupun daerah.Ombudsman RI memberikan kategori penilaian dengan rentang sebagai berikut:
- A (Kualitas Tertinggi Hijau): 88.00 – 100
- B (Kualitas Tinggi Hijau): 78.00 – 87.99
- C (Kualitas Sedang Kuning): 54.00 – 77.99
- D (Kualitas Rendah Merah): 32.00 – 53.99
- E (Kualitas Terendah Merah): 0 – 31.99
Dengan meraih skor 97,73, Kabupaten Solok berhasil mempertahankan posisinya dalam kategori A, menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam meningkatkan pelayanan publik.
Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Solok terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Editor : Zaitun Ul Husna