“Penilaian ini bukan untuk memberikan penindakan, tetapi untuk memberikan masukan yang konstruktif agar kualitas tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan," ujar Friesmount.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai pemenuhan indikator Desa Anti Korupsi yang dipandu oleh Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman, dengan moderator Bpk. Hafizol Gafur, SE.CRMO dari Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.
Pemaparan ini mencakup lima komponen utama dan 18 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap desa yang ingin memperoleh status desa anti korupsi.
Setelah pemaparan, Tim Penilai melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan implementasi dari indikator-indikator tersebut.
Proses ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana Nagari Talang Babungo telah berhasil dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi di tingkat desa.
Berdasarkan hasil monitoring, Nagari Talang Babungo memperoleh skor 98 dari Tim KPK RI, yang sesuai dengan penilaian yang diberikan oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat.
Meskipun hasilnya sangat memuaskan, terdapat beberapa saran perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagari Talang Babungo untuk lebih meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.Tim Penilai KPK berharap agar Nagari Talang Babungo dapat terus menjaga dan mengembangkan semangat anti korupsi, serta menyebarkan nilai-nilai tersebut kepada nagari-nagari lainnya di Kabupaten Solok.
Dengan demikian, Kabupaten Solok dapat menjadi daerah yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Proses penilaian dan monitoring ini menjadi bukti nyata bahwa langkah-langkah positif yang diambil oleh Pemerintah Nagari Talang Babungo dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Editor : Zaitun Ul Husna