KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ball Room Hotel Truntum, Padang, pada Senin (4/11/2024).
Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Pjs. Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, para Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, serta Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Solok.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, APT, yang mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut tentang Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Pjs. Bupati Solok, menyampaikan beberapa hal penting dalam sambutannya.
Medison menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2025 didasarkan pada perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas dan disepakati pada 31 Juli 2024.
"Penyusunan APBD ini telah melalui sinergisitas antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, dengan alokasi anggaran yang ditentukan berdasarkan kinerja pelayanan publik,” sampainya.“Juga sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap PDRB serta peningkatan perekonomian masyarakat," kata Medison.
Sekda juga menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2025 diperkirakan mencapai Rp1.320.673.544.955, dengan upaya maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan PAD agar daerah lebih mandiri secara finansial," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok, Indra Gusnady, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan APBD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok pada 18 September 2024.
Editor : Zaitun Ul Husna