Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Kasus Perampokan di Minimarket yang Terekam CCTV

×

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Kasus Perampokan di Minimarket yang Terekam CCTV

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Tulungagung tunjukkan Barang Bukti yang digunakan Tersangka
Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Tulungagung tunjukkan Barang Bukti yang digunakan Tersangka

"Saat kita mintai keterangan, tersangka nekad melakukan aksinya karena butuh uang membayar hutang di salah satu Bank dan untuk persiapan biaya persalinan istrinya nanti," lanjutnya.

Atas perbuatannya DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal terancam pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini