"Saat kita mintai keterangan, tersangka nekad melakukan aksinya karena butuh uang membayar hutang di salah satu Bank dan untuk persiapan biaya persalinan istrinya nanti," lanjutnya.
Baca juga: Komitmen Berantas Korupsi, Kejari Pasaman Tahan Pelaku Korupsi Dana Desa Nagari Ladang Panjang
Atas perbuatannya DD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bakal terancam pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono