"Ini adalah langkah kami untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kota Pariaman,” tambahnya.
Sementara itu, Musfi Yendra, Ketua KI Sumatera Barat, menekankan bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengamanatkan keterbukaan informasi publik.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel melalui penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Musfi juga mengungkapkan bahwa dari ribuan badan publik di Sumatera Barat, hanya 460 badan publik yang memenuhi syarat, dan setelah verifikasi, tersisa 160 badan publik yang terbagi dalam 10 besar terbaik di setiap kategori, termasuk PPID Kota Pariaman.
Dia menyatakan bahwa mereka mengapresiasi konsistensi PPID Kota Pariaman, yang telah mencapai Peringkat III Terinformatif selama empat tahun berturut-turut.
Musfi berharap, tahun ini PPID Kota Pariaman dapat belajar dari Bawaslu Kota Pariaman, yang telah mencapai peringkat pertama selama empat tahun berturut-turut.
Musfi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi badan publik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan partisipasi publik.“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menciptakan clean government dan good governance,” pungkasnya.
Kegiatan verifikasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kota Pariaman, serta memastikan bahwa pemerintah daerah tetap transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Editor : Zaitun Ul Husna