MA juga menegaskan bahwa proses kasasi dalam perkara Ronald Tannur berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi atau pelanggaran.
Pernyataan ini diharapkan menutup spekulasi publik terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim, sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : kOMPASTV