KONGKRIT.COM - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Ketua Majelis Hakim Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (18/11/2024) di Gedung MA di Jakarta, Yanto selaku juru bicara MA, menyampaikan hal tersebut.
"Kesimpulan dari pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga kasus ditutup,” jelas Yanto.
Setelah tim khusus yang dibentuk oleh Ketua MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 pada 28 Oktober 2024, keputusan ini dibuat.
Penyelidikan dilakukan menyusul dugaan bahwa Ketua Majelis Hakim Kasasi terlibat pertemuan dengan Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang kini menjadi tersangka makelar kasus.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Hakim Agung Soesilo pernah bertemu dengan Zarof Ricar secara insidental di sebuah acara di Makassar.
Pertemuan ini berlangsung singkat, dan meskipun Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo tidak memberikan tanggapan.
"Mereka bertemu karena mereka diundang ke acara universitas yang sama,” jelas Yanto.Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pertemuan lain antara Zarof dan Majelis Hakim Kasasi terkait kasus ini.
Ronald Tannur, putra anggota DPR sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasi.
Ia dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang berujung pada kematian.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : kOMPASTV