Penyelundupan Impor Ilegal Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp216 Triliun dalam 4 Tahun

×

Penyelundupan Impor Ilegal Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp216 Triliun dalam 4 Tahun

Bagikan berita
Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)
Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

"Dalam empat tahun terakhir, transaksi penyelundupan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp216 triliun. Produk ilegal ini merusak ekonomi dan menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang patuh pada aturan," jelas Budi Gunawan.

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memetakan berbagai modus operandi penyelundupan, seperti penggunaan dokumen palsu, penyalahgunaan zona perdagangan bebas (free trade zone), dan bahkan praktik pencucian uang.

"Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali terhadap produk ilegal, termasuk garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, hingga narkotika," tambahnya.

Berikut adalah beberapa contoh hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada periode Oktober hingga November 2024:

Penindakan di Bidang Kepabeanan:

  1. Empat kontainer berisi pakaian jadi, barang elektronik, dan kosmetik yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus misdeclare, diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp24,8 miliar.
  2. Satu kontainer berisi kain tenun yang dilaporkan tidak sesuai jenisnya, berpotensi merugikan negara hingga Rp13,3 miliar.
  3. Penindakan barang-barang lain melalui Cikarang Dry Port dengan nilai barang Rp9,4 miliar, termasuk produk-produk elektronik dan kendaraan.

Penindakan di Bidang Cukai:

  1. 6,7 juta batang rokok ilegal yang disita di Jakarta dan Jawa Barat, dengan nilai barang sekitar Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.
  2. 28.525 rokok elektrik ilegal yang disita di Tangerang dan Jawa Barat, serta 705.000 pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan minuman beralkohol.

Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN):

  1. Penemuan 67 kg sabu, 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA, serta 23 kg ganja yang diselundupkan melalui jalur laut dan ekspedisi.
  2. Pemusnahan barang-barang ilegal yang disita dilakukan secara simbolis bersama Menko Polhukam Budi Gunawan di kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur.

Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi kepabeanan dan cukai.

Pemerintah melalui Bea Cukai terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang masuk ilegal untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melibatkan semua pihak dalam pemberantasan penyelundupan ini,” tutup Sri Mulyani.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir dampak negatif dari penyelundupan barang ilegal yang merugikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini