KONGKRIT.COM - Pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan kerugian negara yang sangat besar akibat maraknya penyelundupan barang impor ilegal.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan diperkirakan mencapai Rp216 triliun.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta Timur pada Kamis (14/11/2024) mengungkapkan, hanya dalam periode 4-11 November 2024, pihak Bea Cukai telah melakukan 283 kali penindakan penyelundupan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,3 miliar.
"Dalam waktu satu minggu, kami sudah melakukan 283 penindakan terkait penyelundupan berbagai komoditas, seperti garmen, tekstil, rokok, mesin elektronik, miras, dan narkotika, dengan nilai barang yang teridentifikasi mencapai Rp49 miliar," ujar Sri Mulyani.
Penyelundupan barang ilegal ini mempengaruhi banyak sektor industri dalam negeri yang kini harus bersaing dengan produk-produk murah dan tidak sah dari luar negeri.
Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama bagi pelaku usaha lokal.Untuk tahun 2024 saja, dari Januari hingga Oktober, Bea Cukai telah melakukan lebih dari 31.000 penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, dengan rata-rata lebih dari 3.000 penindakan per bulan.
"Kami bekerja 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Penindakan penyelundupan ilegal ini memerlukan kewaspadaan yang sangat tinggi," kata Sri Mulyani menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menambahkan bahwa selain kerugian finansial yang besar, penyelundupan barang ilegal ini juga memberikan dampak buruk pada daya saing industri dalam negeri.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews