BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Melanggar Aturan, Berikut Daftarnya

×

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Melanggar Aturan, Berikut Daftarnya

Bagikan berita
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Melanggar Aturan, Berikut Daftarnya
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Melanggar Aturan, Berikut Daftarnya

BPOM mengingatkan bahwa kosmetik yang dijual bebas di pasaran seharusnya tidak digunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Produk yang diaplikasikan dengan cara injeksi atau microneedling berisiko menimbulkan kerusakan pada kulit, infeksi, reaksi alergi, bahkan efek samping sistemik yang lebih serius.

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM karena pelanggaran ini:

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)
  13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
  14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
  16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

Taruna Ikrar menegaskan bahwa meskipun produk-produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik di BPOM, penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan membuat produk tersebut melanggar peraturan dan dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

Oleh karena itu, BPOM mengingatkan bahwa produk semacam ini harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini harus dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Taruna.

BPOM RI pun mengimbau kepada para pemilik produk untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Detik.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini