KONGKRIT.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.
Produk-produk ini didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi ternyata dipasarkan dan digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan jarum atau microneedle, yang seharusnya hanya digunakan pada produk obat.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024), menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara disuntikkan atau diinjeksi.
Pemakaian produk tersebut menggunakan alat seperti jarum suntik atau microneedle. Produk-produk ini sempat beredar luas, meskipun tidak memenuhi standar keamanan yang diatur untuk kosmetik.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum, yang marak beredar, berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh.Penggunaan pada bagian luar tubuh yang dimaksud seperti kulit, rambut, kuku, bibir, hingga organ genital bagian luar.
Kosmetik bertujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh, tanpa menembus lapisan kulit (epidermis).
Namun, produk-produk yang menggunakan jarum suntik atau microneedle untuk diaplikasikan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik, melainkan obat.
Penggunaan produk dengan cara disuntikkan atau diinjeksikan berisiko tinggi dan harus dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih, karena proses injeksi memerlukan prosedur steril dan pengawasan untuk menghindari infeksi atau reaksi alergi yang berbahaya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Detik.com