"Jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Selebihnya, rinciannya nanti tanya di UI aja, ya," tambahnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, ditangguhkan.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara empat organ UI. UI menyatakan bahwa keputusan tersebut mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan bahwa Bahlil masih harus mengikuti keputusan sidang etik yang sedang berlangsung.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, KH Yahya Cholil Staquf, dalam rilis yang diterima pada Rabu (13/11/2024).UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang transparan dan berkeadilan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Detik.com