KONGKRIT.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai Januari 2025.
Dalam penyampaiannya meskipun terdapat pro dan kontra terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, yang turut membahas berbagai aspek terkait kebijakan perpajakan nasional.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, dalam rapat tersebut menyampaikan kekhawatirannya bahwa kebijakan PPN yang lebih tinggi dapat membebani masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Ia menilai, langkah ini berisiko memperburuk kondisi daya beli rakyat yang sudah tertekan.
Menanggapi hal itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah dibahas bersama dengan Komisi XI DPR sebelumnya.Meskipun ada tantangan, ia memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan kebijakan tersebut dengan hati-hati dan persiapan yang matang.
"Sudah ada undang-undangnya, dan kita perlu memastikan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik,” sampainya.
“Namun, yang terpenting adalah memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat agar mereka memahami tujuan di balik kebijakan ini," ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik mengenai kebijakan PPN 12 persen, terutama mengenai bagaimana kebijakan ini tidak akan memberatkan sektor-sektor penting.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kumparan