Kota Payakumbuh Dinobatkan Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024

×

Kota Payakumbuh Dinobatkan Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024

Bagikan berita
Kota Payakumbuh Dinobatkan Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024
Kota Payakumbuh Dinobatkan Sebagai Kota Percontohan Antikorupsi 2024

KONGKRIT.COM - Kota Payakumbuh meraih prestasi gemilang setelah berhasil dinobatkan sebagai kota percontohan antikorupsi 2024, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Penilaian ini menjadikan Payakumbuh sebagai salah satu kota yang dipilih untuk menjadi contoh terbaik dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Predikat istimewa ini akan diresmikan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemko Payakumbuh dalam memperkuat budaya antikorupsi di semua lini pemerintahan dan masyarakat.

"Alhamdulillah, Kota Payakumbuh mendapat anugerah luar biasa ini. Kami merasa terhormat bisa dinobatkan sebagai kota percontohan antikorupsi," ujar Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, dalam sambutannya di Aula Ngalau, Balai Kota Payakumbuh, Selasa (12/11).

Suprayitno juga mengucapkan terima kasih kepada tim penilai dari KPK, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Ombudsman, BPKP, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, yang telah membimbing kota ini untuk memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan.

Dalam kesempatan tersebut, Suprayitno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Payakumbuh, termasuk niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, serta jajaran Pemko Payakumbuh yang telah mendukung penuh pencapaian ini.

"Predikat ini bukanlah akhir dari perjalanan. Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan menjaga konsistensi dalam memerangi korupsi,” sampainya.

“Tugas terbesar kami adalah mempertahankan predikat ini," tegas Suprayitno.

Ia juga memastikan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak akan ada ASN di Payakumbuh yang terlibat dalam praktik korupsi maupun gratifikasi.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini