KONGKRIT.COM - Pria berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung diamankan petugas Polsek Gondang Polres Tulungagung.
Pasalnya, DD diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Pasangan suami istri (Pasutri) YS dan ST, yang beralamat di Desa Notorejo.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi humas Polres Ipda Nanang, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Kejadian tersebut berada tepat di dalam Toko sembako Mapan milik korban, yakni di jalan Argopuro Desa Tiudan Kecamatan Gondang.
Menurut Kasi Humas, awalnya DD datang ke toko milik korban untuk ngebon (berhutang) bahan-bahan sembako berupa gula minyak goreng dan lain-lain.
Setelah dilayani dan mendapatkan barang-barang keperluannya, kemudian barang tersebut oleh DD ditaruh di atas motornya.Kemudian, usai menaruh barang-barang tersebut DD kembali masuk ke dalam toko minta uang kepada korban dengan nada keras.
Mendengar perkataan DD, sontak korban mengatakan "Saya akan memberikan uang namun kamu cepat pergi sebelum terburu satpam datang,” ujar korban pada pelaku.
“Mendengar hal tersebut tersangka panik dan langsung memukul kepala kedua korban dengan menggunakan botol kosong sirup," terang IPDA Nanang, Kamis (14/11/2024).
"Tidak berhenti di situ saja, DD juga mendorong kedua tubuh korban sampai terjatuh dan langsung menindih kedua tubuh korban," imbuhnya.
Editor : Zaitun Ul Husna