Angka ini merupakan akumulasi transaksi sejak 2020 hingga 2024, menunjukkan lonjakan signifikan dalam peredaran uang di industri ilegal ini.
Dalam upaya pemberantasan, Polri telah menangkap 9.096 tersangka serta membekukan 5.991 rekening terkait judi online.
Selain itu, sebanyak 68.108 situs perjudian online juga telah ditutup oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap jaringan tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas judi online dan menindak pelakunya."Kami akan terus berupaya menutup akses-akses ilegal ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online," tutup Sigit.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6