Pada hari pertama beroperasi, ‘Lapor Mas Wapres’ menerima sekitar 60 aduan. Setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh tim Sekretariat Wakil Presiden melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Untuk memastikan transparansi, masyarakat yang melapor akan mendapatkan nomor ID yang dapat digunakan untuk mengecek status penanganan aduan mereka melalui WhatsApp atau laman resmi setwapreslapor.go.id.
“Kami memberikan waktu 14 hari untuk proses analisis awal dan kemudian disampaikan ke kementerian atau lembaga terkait untuk tindakan lanjut,” kata Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono.
Inisiatif ini menjadi langkah baru dalam mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, namun konsistensi dan tindak lanjut yang konkret menjadi kunci utama keberhasilan program ‘Lapor Mas Wapres.’ Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Suara.com