Sigit menjelaskan bahwa sejak 2020 hingga 2024, Polri telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun dan menangkap 264.188 orang tersangka kasus narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan hingga ke akarnya,” tegas Sigit.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, heroin, kokain, hingga tembakau gorila.
Menurut Sigit, upaya Polri ini telah menyelamatkan lebih dari 262 juta jiwa dari dampak bahaya narkoba.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolri memaparkan strategi yang akan dilakukan, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang guna pemberantasan narkoba.
Untuk jangka pendek dalam rentang 1-2 tahun, Polri fokus pada pengawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, dan pengembangan ‘kampung bebas narkoba.’Lanjutnya, untuk langkah menengah dalam kurun waktu 3-5 tahun, meliputi pembentukan Satgassus Narkoba di seluruh Polda dan Polres, pemetaan peredaran narkoba di dark web, serta kerja sama internasional.
Adapun untuk jangka panjang yang terhitung 6-10 tahun, Polri berencana memanfaatkan teknologi forensik digital dan membangun pusat riset untuk pengembangan strategi pemberantasan narkoba.
“Ini adalah langkah-langkah strategis untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi masa depan bangsa yang bebas dari narkotika,” pungkas Kapolri.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6