Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Berbagai Tempat, Berikut Ini Sasarannya

×

Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Berbagai Tempat, Berikut Ini Sasarannya

Bagikan berita
Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Berbagai Tempat, Berikut Ini Sasarannya
Satpol PP Tulungagung Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Berbagai Tempat, Berikut Ini Sasarannya

KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulungagung, telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di berbagai tempat di wilayahnya.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., Selasa (12/11/2024).

Candra mengatakan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal tahun 2024 ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari Bea Cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan Disperindag Tulungagung.

"Untuk sasarannya yaitu mulai dari mahasiswa, para pelaku usaha misalnya pemilik toko kelontong dan pemilik warung kopi dan warga masyarakat lainnya," terangnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, kemudian rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

Dalam sosialisasi ini, Narasumber juga menyampaikan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Selain itu juga memberikan edukasi terkait sanksinya, yakni mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Di tahun 2024 ini, pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi di berbagai tempat di antaranya adalah di Universitas Bhinneka Tulungagung, UIN SATU Tulungagung, UNITA, dan di Lawasan Resto wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

"Kami dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungwaru, dengan peserta dari anggota Linmas, pemilik toko kelontong dan tokoh masyarakat," pungkasnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini